Selasa, 28 Februari 2012

JAMPERSAL ( Jaminan Persalinan )

 IBU SELAMAT, BAYI LAHIR SEHAT................



Jaminan Persalinan (Jampersal) adalah salah satu terobosan yang di tempuh pemerintah dalam rangka usaha menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dari 228 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007 menjadi 102 per 100.000 kelahiran hidup pada 2015. Hal ini sangat penting mengingat masih banyaknya ibu hamil yang belum memiliki jaminan pembiayaan persalinan.
Dengan Jampersal, maka kendala penting dihadapi masyarakat dalam mengakses layanan persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan dapat di atasi, karena biayanya terjamin. Namun, Jampersal tak hanya ditujukan untuk menurunkan AKI, melainkan Angka Kematian Bayi (AKB), sehingga target MDG's tahun 2015 diharapkan tercapai.

APA ITU JAMPERSAL ??

JAMPERSAL adalah jaminan pembiayaan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pemeriksaan nifas, termasuk pelayanan KB setelah persalinan dan pemeriksaan bayi baru lahir yang biayanya dijamin pemerintah. Program ini berlaku sejak 1 Januari 2011




MENGAPA JAMPERSAL DIPERLUKAN ??
  • Memberikan pelayanan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan dan pemeriksaan nifas oleh tenaga kesehatan.
  • Memberikan pemeriksaan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan.
  • Memberikan pelayanan KB setelah persalinan.
  • Penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir.


SIAPA SAJA SASARAN JAMPERSAL ??

Ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifa yang belum memiliki jaminan pembiayaan persalinan (setelah melahirkan sampai 42 hari), serta bayi baru lahir (0-28 hari).

Jumlah ibu hamil diperkirakan mencapai 60% dari estimasi proyeksi jumlah persalinan, atau sekitar 2,6 juta jiwa dari total estimasi kelahiran per tahun yang sebesar 4,8 juta jiwa. Jumlah itu berdasarkan estimasi kelahiran yakni 1,05 angka kelahiran kasar di kalikan jumlah penduduk.


BAGAIMANA PELAKSANAAN JAMPERSAL ??

Untuk mendapatkan pelayanan Jampersal, cukup dengan menunjukkan kartu identitas diri. Layanan diberikan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Poskesdes, dan Rumah Sakit rujukan kelas III milik pemerintah atau RS swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah, termasuk di bidan mitra dinas kesehatan.



RUANG LINGKUP PELAYANAN JAMPERSAL

TINGKAT PERTAMA
Pelayanan diberikan oleh tenaga kesehatan berkompeten dan berwenang. Dilakukan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas mampu PONED (Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Dasar), serta jaringannya termasuk poskesdes dan fasilitas kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan dinas kesehatan setempat.

Pelayanan yang diberikan :
  • Pemeriksaan kehamilan 4 kali.
  • Persalinan normal.
  • Pelayanan nifas normal 3 kali termasuk KB setelah persalinan.
  • Pelayanan bayi baru lahir normal.
Di Puskesmas PONED terdapat layanan tambahan :
  • Pemeriksaan kehamilan pada kehamilan resiko tinggi.
  • Pelayanan setelah keguguran.
  • Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar.
  • Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi dasar.
  • Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi dasar.

TINGKAT LANJUTAN
Pelayanan diberikan oleh tenaga kesehatan spesialis.Pelaksanaannya di fasilitas perawatan kelas III RS Pemerintah atau RS swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sifat layanan lanjutan berdasarkan rujukan, kecuali pada kondisi kedaruratan.

Pelayanan yang diberikan :
  • Pemeriksaan rujukan kehamilam pada kehamilan resiko tinggi.
  • Penanggulangan rujukan setelah keguguran.
  • Penanganan kehamilan ektopik terganggu.
  • Persalinan dengan tindakan emergensi komprehensif.
  • Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi komprehensif.
  • Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi komprehensif.
  • Pelayanan KB setelah persalinan.

APA SAJA LAYANAN JAMPERSAL ??

              IBU HAMIL
  • Pemeriksaan Kehamilan :
  1. Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan.
  2. Pengukuran tekanan darah.
  3. Pemeriksaan Tekanan Darah.
  4. Pemeriksaan Status Gizi
  5. Pemeriksaan Janin.
  • Pemberian Tablet Tambah Darah
  • Pemberian Imunisasi Tetanus Toksoid
  • Konsultasi kesehatan ibu hamil, tanda bahaya persiapan persalinan, nasihat kebutuhan gizi, KB, pemberian ASI eksklusif dan perawtan bayi baru lahir.
  • Jika ada penyulit atau komplikasi, akan dirujuk untuk mendapatkan pemeriksaan dan pelayanan lebih lanjut.

IBU BERSALIN DAN BAYI BARU LAHIR
  • Persalinan normal
  • Perawatan bayi baru lahir normal termasuk Inisiasi Menyusu Dini (IMD).
  • Imunisasu bayi baru lahir.
  • Pemberian Kapsul Vitamin A pada ibu.
  • Konsultasi menyusu dini dan rawat gabung.
  • Jika ada penyulit/komplikasi akan dirujuj untuk mendapatkan pemeriksaan dan pelayanan lebih lanjut.

IBU NIFAS DAN BAYI BARU LAHIR

  • Pengukuran tekanan darah
  • Pemeriksaan nifas
  • Pemberian kapsul vitamin A 
  • Pemeriksaan dan perawatan bayi baru lahir
  • Pelayanan KB pasca melahirkan pada mas nifas
  • Nasihat kebutuhan gizi, KB, pemberian ASI eksklusif dan perawatan bayi baru lahir
  • Jika ada penyulit/komplikasi, akan dirujuk untuk mendapatkan pemeriksaan dan pelayanan lebih lanjut.

DIMANA SAJA PELAYANAN JAMPERSAL BISA DIDAPATKAN??

Jampersal dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di wilayah Negara Kesatuan Rpublik Indonesia. Pelaksanaannya tersedia di fasilitas kesehatan pemerintah seperti Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Poskesdes dan rumah sakit. Juga di fasilitas kesehatan swasta seperti dokter praktik swasta, klinik swasta, bidan praktik swasta, klinik bersalin atau rumah sakit swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan dinas kesehatan kabupaten/kota.



TENANG,,,,SEMUA TERJAMIN..............
KAN,,,,,,,,,,,ADA JAMPERSAL..............

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INSERT DESIRED BLINKING TEXT HERE